indojournal88.blogspot.com Berita Fakta Lugas Terpercaya

Sudah Dimintai Klarifikasi Bawaslu, Timses Ahok Tepis Dugaan Pasang Iklan


Pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta 2017 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat dilaporkan ke Bawaslu oleh Timses Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Pasangan Ahok-Djarot itu diduga melakukan pelanggaran kampanye terkait pemasangan iklan di salah satu media cetak.

Anggota tim pemenangan Basuki-Djarot bidang Hukum dan Advokasi Gelora Tarigan mengatakan dia sudah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu. Bahkan hingga Senin (19/12) malam dia masih dimintai keterangan oleh tim Bawaslu.

"Ini saya sedang diklarifikasi dari pagi, (ditanya) 18 pertanyaan tentang pemasangan iklan di koran TheJak," kata Gelora saat dihubungi, Senin (19/12/2016) malam.

Gelora menampik timnya melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Pasalnya tim pasangan calon nomor urut dua itu sudah paham memasang iklan sebelum 29 Januari 2017-11 Februari 2017 merupakan bentuk pelanggaran.

"Sepengetahuan saya sebagai timses paslon nomor 2 bidang hukum dan konsultasi dan tim kampanye tidak pernah memasang iklan di harian TheJak hari Rabu tertanggal 14 Desember 2016 di acara zikir akbar di Jakarta Timur. Karena tim hukum, tim pemenangan baik paslon nomor 2 mengetahui memasang iklan dalam pilkada merupakan pelanggaran UU Pilkada. Jadi tindak mungkin melakukan pemasangan iklan," tegas dia.

Gelora enggan menduga-duga pelaku yang sengaja memasang iklan tersebut, dia menyerahkan seluruh proses tersebut ke Bawaslu. Dia mengatakan seluruh timses Ahok-Djarot siap dimintai keterangan.

"Nanti akan diselidiki langsung oleh Bawaslu. Iya itu kita tidak tahu ya, bisa nanti ditanya ke penyidik Bawaslu. Saya (dimintai keterangan) saja untuk mewakili. Tim pemenangan yang membawahi bidang media besok akan diundang untuk klarifikasi. Nanti selanjutnya terserah dari penyelidik," tutup Gelora.

Sebelumnya diberitakan Timses Anies-Sandi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye dalam pemasangan iklan pesaingnya, Ahok-Djarot di salah satu media cetak pada Jumat (16/12) lalu. Aduan ke Bawaslu itu terkait iklan zikir akbar di halaman muka harian TheJak hari Rabu tertanggal 14 Desember 2016.
Siang tadi, Bawaslu memanggi Timses Anies sebagai pelapor dan saksi.

"Kita juga sudah menyerahkan bukti-bukti. Bawaslu DKI melihat hal tersebut sebagai masalah yang serius karena menyangkut media cetak. Bawaslu kemudian memanggil semua Panwas kota untuk bersama-sama mendengarkan klarifikasi kita, termasuk jaksa dan kepolisian juga dipanggil," ujar Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi di Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

0 comments:

Post a Comment