indojournal88.blogspot.com Berita Fakta Lugas Terpercaya

Parah, Obat Basi dari TPS Bantargebang Didaur Ulang Lalu Dijual


Jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran obat kedaluwarsa di wilayah setempat. Ironisnya, obat-obatan tersebut dikumpulkan dari tempat pembuangan sampah Bantargebang lalu didaur ulang untuk didistribusikan kembali ke toko obat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Supriyadi mengatakan, dalam kasus itu polisi menangkap satu orang berinisial JU. Selain itu, pihaknya juga menyita ribuan obat berbagai merek kedaluwarsa.
"Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Dedi, Kamis (22/12).
Awalnya, kata dia, warga di Kecamatan Bantargebang mendapati sejumlah pemulung mengumpulkan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Di sana kami berhasil mendapat identitas pelaku, yaitu JU. Tak lama berselang, yang bersangkutan kami tangkap," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, obat-obatan kedaluwarsa itu usai dikumpulkan, obat itu dibersihkan lalu dibungkus rapi dan dicap ulang dengan alat yang didapat dari tukang jasa pembuat stempel.
"Obat-obatan basi itu dipisahkan sesuai dengan jenisnya, lalu dijual ke warung kelontong maupun toko obat di Pramuka, Jakarta Timur," katanya.
Menurut dia, pelaku sudah setahun menjalankan praktik haramnya tersebut. Yaitu dengan cara jual beli dari pemulung di TPST Bantargebang, lalu dijual kembali ke toko obat.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," katanya.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dijerat dengan pasal pasal 196 jo pasal 98 UU nomor 36 tahun 2009 dan nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman kurungan 10 tahun penjara.

0 comments:

Post a Comment