indojournal88.blogspot.com Berita Fakta Lugas Terpercaya

Tak Ajukan Praperadilan, Pengacara Ahok Tak Menyesal


Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah melakukan sidang kedua pada hari ini, Selasa (20/12/2016) pagi. Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, nota keberatan tim Ahok yang memuat bahwa proses hukum Ahok sangat cepat, dinilai tidak tepat.

Menurut JPU, jika tim hukum Ahok keberatan dengan proses hukum yang terlalu cepat, tim bisa mengajukan praperadilan, bukan eksepsi atau nota keberatan. Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna menyatakan, kasus Ahok membutuhkan kehatian-hatian sehingga perlu waktu pemeriksaan yang lebih panjang.

"Dari proses penetapan, penyelidikan tersangka memang limitasi masanya 15 hari. Itu biasa, di sisi itu dibenarkan. Tapi inikan satu proses yang harus mengandung kehati-hatian," ucap Sirra Prayuna di lokasi sidang Ahok, gedung bekas PN Jakarta Pusat.


"Masa dalam rentang waktu pagi, terus sore sudah dilimpahkan, ini sebagai kritik dari proses penegakan hukum kita. Ini adalah proses yang luar biasa cepat. Ini pesan yang ingin kami sampaikan ke publik," sambung Sirra. Walaupun begitu, Sirra menegaskan, tim kuasa hukum Ahok tak menyesal tidak mengajukan praperadilan.

Sirra dan timnya mengaku sudah bisa membaca jawaban JPU. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang kedua kasus Ahok pagi tadi. Sidang yang berlokasi di gedung bekas PN Jakarta Pusat itu mengangendakan jawaban jaksa atas nota keberatan Ahok di sidang sebelumnya.

Selepas pembacaan tanggapan atas nota keberatan terdakwa, tim penasihat hukum Ahok sempat meminta izin untuk menanggapi secara singkat, namun tak dikabulkan pihak Majelis Hukum. Dengan keputusan tersebut, peradilan kasus dugaan penistaan agama tersebut rencananya akan kembali digelar pada Selasa (27/12/2016) mendatang.

0 comments:

Post a Comment