indojournal88.blogspot.com Berita Fakta Lugas Terpercaya

Polda Metro Akan Proses Dugaan Penistaan Agama Rizieq Shihab


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan pihaknya akan segera menyelidiki laporan terkait dengan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang disangkakan kepada Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

"Kami melakukan penyelidikan, memeriksa beberapa saksi, yaitu saksi ahli IT, saksi ahli pidana, dan sebagainya. Kami mengumpulkan semuanya, baru melakukan gelar perkara," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Desember 2016.

Terkait dengan proses gelar perkara Rizieq ini, Argo belum bisa memastikan apakah akan dilakukan secara terbuka seperti kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, ia masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan. "Kita tunggu saja bagaimana nanti," katanya.


PP PMKRI melaporkan Rizieq Shihab pada Senin, 26 Desember 2016. Rizieq diduga menistakan agama Kristen dalam ceramahnya dalam video yang beredar.

Pada Selasa kemarin, lembaga Student Peace Institute juga melaporkan Rizieq Shihab terkait dengan video ceramah yang sama. Namun laporan yang diajukan Lembaga Student Peace Institute terhadap Rizieq Shihab ini atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia.



"Ini beda. Yang mendatangi kemarin itu dari PMKRI. Kami berfokus pada ujaran kebencian. Di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain. Di situ ia mengatakan, 'Kalau Tuhan beranak, siapa yang jadi bidannya?'," kata Doddy Abdallah selaku pelapor di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 27 Desember 2016.

Sekretaris DPD FPI Novel Bamukmin membantah kalimat Rizieq sebagai penistaan agama. Menurut Novel, apa yang disampaikan Rizieq adalah penyampaian kebenaran Islam kepada umat muslim dan menjadi hak Rizieq. Novel juga membeberkan landasan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal.

Kata dia, landasan itu tertuang dalam Fatwa MUI 7 Maret 1981 dan Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sekularisme, Pluralisme, dan Liberalisme. Menurut dia, umat Islam dilarang mengucapkan Natal karena itu dianggap berkaitan dengan akidah orang Islam. "Karena keyakinan umat Islam, Allah itu tidak beranak dan diperanakkan," ucapnya. 

Menurut Novel, perbedaan keyakinan agama itu hal yang wajar terjadi. Justru ia mempertanyakan perekam ceramah Rizieq yang kemudian menyebarkannya ke publik. "Kita sampaikan argumen untuk umat sendiri, tidak seperti Ahok yang menyampaikan Surat Al-Maidah di depan umat Islam."

0 comments:

Post a Comment